“Sistem Penghubung Layanan merupakan perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran data/integrasi antar Layanan SPBE.”
Tujuan / Manfaat Kebijakan
- Untuk memudahkan pemerintah dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE
- Untuk mengatur penerapan Sistem penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah daerah
Ruang Lingkup
Sistem Penghubung Layanan IPPD sudah diterapkan secara menyeluruh berpedoman pada standar pedoman teknis sistem penghubung layanan IPPD dalam mendukung integrasi dengan layanan IPPD
lainnya. Sistem Penghubung Layanan terdiri dari: Tersedianya jalur/bus (sistem koneksi bukan point-to-point);
- Tersedianya metadata repository; Tersedianya service directory.
- Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat (SPLIP), menghubungkan layanan antar instansi pusat.
- Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah (SPLPD), menghubungkan layanan antar pemerintah daerah.
- Membuat keterhubungan dan akses Sistem Penghubung Layanan IPPD dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (GSB/SPLP).
- Ada kewajiban dari IPPD untuk menggunakan SPL dan diintegrasikan ke Nasional.
- Menggunakan middleware dari SPLP
REFERENSI SISTEM PENGHUBUNG LAYANAN IPPD
? Perpres No. 95 Tahun 2018 -SPBE (Pasal 33)
? Perpres 39 Tahun 2019 -Satu Data Indonesia
? PermenPANRB No.59 Tahun 2020 -Pemantauan dan Evaluasi SPBE
? KepmenPANRB No.962 Tahun 2021 -Pedoman Teknis Pemantauan dan Evaluasi SPBE
? Standar Kemkominfo dan BSSN
? RPM interoperabilitas data